TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), Dinas mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang kebudayaan dan pariwisata;

b. pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang kebudayaan dan pariwisata;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang kebudayaan dan pariwisata;

d. pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib di bidang kebudayaan dan pariwisata; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
 

Bagikan ke