DISBUDPAR – Kekayaan budaya Kota Cirebon kembali mendapatkan pengakuan di tingkat provinsi. Sebanyak tujuh karya budaya asli dari Kota Udang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Penetapan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan hukum terhadap kekayaan tradisi, seni, serta kuliner khas yang menjadi identitas masyarakat Cirebon. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan kelestarian aset-aset budaya tersebut dapat terus terjaga dan semakin dikenal secara luas.
Berikut adalah daftar 7 karya budaya Kota Cirebon yang berhasil meraih status WBTB Jawa Barat 2026:
Ngisis Wayang Kulit – Tradisi unik dalam merawat dan menganginkan koleksi wayang kulit agar tetap terjaga kualitasnya.
Kue Tapel – Kudapan tradisional berbahan dasar tepung beras dan kelapa dengan cita rasa manis yang khas.
Mie Koclok – Kuliner legendaris dengan kuah kental putih yang menjadi favorit masyarakat.
Nasi Langgi – Sajian nasi dengan berbagai lauk pauk kaya rempah.
Sate Kalong – Kuliner ikonik berbahan daging sapi (kerbau) yang memiliki rasa manis gurih yang unik.
Sega Lengko – Menu sehat khas Cirebon yang sarat dengan protein nabati dan bumbu kacang yang lezat.
Sirup Tjampolay – Minuman legendaris yang sudah menjadi bagian dari sejarah kuliner Kota Cirebon.
Selain ketujuh karya budaya tersebut, terdapat tiga usulan lainnya yaitu Ukir Kayu Cirebon, Tahu Tektek, dan Tari Sekar Kaprabon. Saat ini, status ketiga karya budaya tersebut masih ditangguhkan dan akan segera dilengkapi persyaratannya untuk proses penetapan pada tahap selanjutnya.
Mari kita jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk bersama-sama menjaga, melestarikan, dan membanggakan warisan leluhur. Warisan budaya ini bukan sekadar identitas daerah, melainkan aset bangsa yang tak ternilai harganya.